Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003

Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
22 September 2003
Tanggal Berlaku
22 September 2003
Sumber
LD.2003/No. 9
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan