Dalam Peraturan Daerah ini mengubah APBD TA 2003 semula Rp183.032.494.607,40 bertambah sejumlah Rp13.973.265.418,00, sehingga menjadi Rp197.005.760.025,40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat