Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 764 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tengang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peruturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005; dan
Perda No 01 Tahun 2010.
Perda ini berisi tentang 1. Ketentuan Umum; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat ; bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat ; bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang– Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Bab III Lokasi Dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan
Bab IV Kemitraan Usaha
Bab V Ketentuan Perizinan
Bab VI Tenaga Kerja
Bab VII Waktu Pelayanan
Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati , maka
perlu diatur Pengganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 774.962.619,- terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 504.962.619,- dan Belanja Langsung Rp. 270.000.000,-. Rinciannya melibatkan Belanja Pegawai, Belanja Penunjang Operasional, Belanja Langsung Rumah Tangga, dan Jasa Pelayanan Kesehatan untuk mendukung tugas Bupati dan Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
a. bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, tradisi
masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan
berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat
menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan;
b. bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran
penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan
ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis
melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi
kepariwisataan di daerah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan kepariwisataan
dan untuk meningkatkan daya saing Kota Semarang
sebagai pengembangan pariwisata yang dilandasi nilainilai
budaya bangsa dan kearifan lokal masyarakat yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional,
diperlukan pengaturan kepariwisataan di Kota Semarang.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata
dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan pengusaha.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi Dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Kawasan Strategis Pariwisata Dan Jalur Wisata;
6. Usaha Pariwisata;
7. Penyelenggaraan Kepariwisataan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Koordinasi;
10. Kerjasama Dan Kemitraan;
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
12. Gabungan Industri Pariwisata Di Daerah;
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Dan Sertifikasi;
14. Pendanaan;
15. Pembinaan Dan Pengawasan;
16. Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Sanksi Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 telah
ditetapkan kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal;
b. Bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam
pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber daya
lokal dan sekaligus menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2009, maka perlu menetapkan Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
1. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan ll<lan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Dacrah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati, Keputusan Bupati dan lnstruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009.
Gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan upaya percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan
penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang
disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 1 Peraturan Daerah tersebut mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009, termasuk laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 7 menetapkan lampiran-lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, sedangkan Pasal 8 mengatur lampiran ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2009.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28
Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun
2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No, 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP
No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65
Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 13
Tahun 2006, Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten
Fakfak No. 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 1 Tahun 2009, dan
Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009
berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat