Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010

Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Bab III Lokasi Dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan Bab IV Kemitraan Usaha Bab V Ketentuan Perizinan Bab VI Tenaga Kerja Bab VII Waktu Pelayanan Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2010
Tanggal Berlaku
15 Februari 2010
Sumber
LD.2010/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan