Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Bab III Lokasi Dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan Bab IV Kemitraan Usaha Bab V Ketentuan Perizinan Bab VI Tenaga Kerja Bab VII Waktu Pelayanan Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat