Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan
yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang
kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan;
bahwa pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diatur dalam suatu sistem pelayanan kesehatan yang terpadu
yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/ 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan 331/Menkes/SK/V/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Subsistem Upaya Kesehatan;
3. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat;
4. Subsistem Pembiayaan Kesehatan;
5. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan;
6. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan;
7. Subsistem Manajemen Kesehatan;
8. Pengendalian dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2009
PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 TAHUN 1982, PP No. 68 Tahun 1998, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Thun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
14 Halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peratuaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Provinsi
membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Provinsi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-
undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka perlu ditetapkan dengan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tngkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Rept&ik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak tetatur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa pemanfaatan titik reklame akan mempermudah pengaturan sesuai ketentuan yang berlaku dan peruntukannya serta merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengelolaan titik reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame yang berisi; Ketentuan umum; Pengendalian Dan Penataan Reklame; Pengelolaan Titik Lokasi Reklame; Larangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2009
SEKRETARIAT DAERAH - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta
Staf Ahli, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli, dengan sistematika:
1. Sekretariat DPRD Kab. Konawe
2. Susunan Oragnisasi Sekretariat DPRD Kab. Konawe
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali kelas-kelas pasar di
Kabupaten Kudus, dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta penyesuaian besaran tarip retribusi dengan
tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat