TUGAS DAN FUNGSI - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KOTA GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka ketentuan mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja pada perangkat daerah perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN FUNGSI, Kepala Dinas, Sekretraris Dinas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Kelembagaan dan Usaha Ekonomi, Kepala Seksi Teknologi Tepat Guna, Inovasi dan Kreatif, Kepala Seksi Pemberdayaan Desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Seksi Evaluasi, Pelaporan Keuangan dan Aset Desa, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN,
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOJONEGORO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bojonegoro, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Uraian
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; 5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk beberapa UPTD pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
48 Halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penataan Dinas Pertanian, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Lahat Selatan. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1458/VII/2019 tanggal 11 November 2019 hal Penataan Perangkat Daerah Bidang Kesbangpol, maka perlu dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0748/VII/2020 tanggal 13 Maret 2020 hal Penataan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah fungsi penunjang pertanian dalam 2 dinas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu dimana ditetapkan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT);
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun. 2011, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah No. 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008.
Ketentuan, Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa unluk lebih meningkalkan kinerja erganisasi dan pelayanan kepada masyarakal sebagai unsur pendukung lugas Bupali dan sebagai kensekuensi dibenluknya beberapa lembaga baru dan penyesuaian dengan kebuluhan erganisasi serla kelenluan peraluran perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penalaan kelembagaan Lembaga Teknis Daerah, khususnya pada Badan Kesaluan Bangsa, Pelitik dan Perlindungan Masyarakal dan Badan Kelahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraluran Daerah Kabupalen Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tenlang Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu diubah, yang perubahannya dialur dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 1950 lenlang Pembenlukan Daerah Kabupalen Dalam Prepinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nemor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 2730);
2. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (LembaTan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan. Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Presedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
17. Peraluran Menleri Dalam Negeri Nemer 53 Tahun 2007 lenlang Pengawasan Peraluran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke~a Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0), diubah sebagai berikul :
1. Ketentuan BAB II, Pasal 2 huruf b dan 9 diubah:
2. Ketentuan BAB IV, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan 9 diubah:
3. Pada Lampiran II dan VII halaman 21 dan 26 dan Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan VII Peraturan Oaerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2022 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf i dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP RI No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020;
Keputusan Menpan RB No 998 Tahun 2021;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum; dan
2. Sub Bagian Program dan Keuangan.
c. Bidang Perhubungan Darat, membawahi :
1. Seksi Lalu Lintas Jalan;
2. Seksi Teknik Sarana Prasarana Jalan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Perhubungan Laut, membawahi :
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut;
2. Seksi Kepelabuhan; dan
3. Kelompok JabatanFungsional.
e. UPTD Dinas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2006
Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat