Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi
Inspektorat Daerah Kota Blitar agar berjalan secara efektif
dan · efisien, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016
Materi pokok: Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan Walikota
terhadap Perangkat Daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tasikmalaya, maka perlu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, diantaranya melalui upaya peningkatan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut, perlu didukung dengan sumber dana yang memadai sehingga perlu mengubah tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
5 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN.2020/No. 115, peraturan.go.id: 5 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. UANG PERSEDIAAN; 3. PENGGUNAAN DANA UANG PERSEDIAAN; 4. GANTI UANG PERSEDIAAN; 5. TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
6
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat yang selaras dengan tujuan negara; bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
diperlukan peraturan yang dapat menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan
penyelenggaraan perizinan berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab V Kemudahan Perizinan Berusaha untuk UMK
Bab VI Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab VII Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Bab VIII Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab IX Dukungan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab X Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab XI Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2017
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kecil dan ekonomi kecil dan menengah perlu dilakukan upaya penataan dan pembinaan terhadap kegiatan perdagangan. oleh sebab itu pemerintah pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam upaya pemberdayaan serta memberikaan perlindungan kepada usaha dagang yang dilakukan oleh masyarakat sehingga mampu dan bersaing secara regional, nasional, maupun internasional.
UUD NO 18(6) TH 1945, UU NO 58 TH 1985, UU NO 3 TH 1982, UU NO 5 TH 1999, UU NO 7 TH 2014, PP NO 32 TH 1998, PERPRES NO 112 TH 2007, PERMEN PERDAGANGAN NO 53/MDAG/PER/12/2008, ERMEN PERDAGANGAN NO 68/MDAG/PER/10/2012, ERMEN PERDAGANGAN NO 56/MDAG/PER/9/2014, PERDA KAB KERINCI NO 24 TH 2012.
Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar.
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum,
Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus.
Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan.
Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
-
-
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat