Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID~19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu adanya penyesuaian dan/atau penetapan pagu Dana Alokasi Umum ke Daerah; c. Bahwa berkaitan dengan adanya penyesuaian dan/atau penetapan pagu Dana sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020; d. Bahwa Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020 dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 52 Tahun 2008; 2. UU No. 6 Tahun 2014; 3. UU No. 20 Tahun 2019; 4. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 5. Permendagri No. 20 Tahun 2018; 6. PMK No. 35/PMK.07/2020; 7. Perda Kab. Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016; 8. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 9. Perbup Sabu Raijua No. 30 Tahun 2019; 10. Perbup Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perbup Sabu Raijua No. 11 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; dan 4. Lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
5 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (3) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 22 Tahun 2016; PERDA Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Bolmong No. 11 tahun 2010; PERDA Bolmong No. 16 tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016
Mengatur tentang tata cara pembagian dan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud, tujuan dan prinsip alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Jumlah dan mekanisme pembagian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Prinsip prinsip pengelolaan alokasi dana desa dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengawasan dan pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2008/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Supati Rembang Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2008.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Dan Gas Alam Bagi Desa Penghasil Dan Desa Sekitar Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka desa harus
mempunyai sumber–sumber pendapatan desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Pemerintah Daerah diberi
kewenangan untuk mengatur sumber-sumber
pendapatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 2 tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2017
TATA CATA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa -untuk melaksanakan ketentuan Pasal
14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016
tentang tata cara Pengalokasian, penggunaan pemantauan
dan pevaluasi dana desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Di Kabupaten Enrekang TA 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5539);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
-2-
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tam.bahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5864);
6. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
247 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1967) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia
Nomor 49/PMK.07 /2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2016 Nomor 15);
10.Peraturan Bupati Enrekang Nomor 56 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016
Nomor 56);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 13 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2015
PERBUP Kab. Cianjur No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan mengenai tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa bagi setiap desa di Kabupaten Cianjur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabuapten CIanjur Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; bahwa masyarakat merupakan penerima dampak langsung dari bencana, dan sekaligus sebagai pelaku pertama dan langsung akan merespon dampak bencana disekitarnya, maka masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan penanggulangan bencana dalam konteks pemberdayaan agar menjadi tanggap, tangkas, dan tangguh dalam menghadapi bencana; bahwa dalam rangka mendukung visi penanggulangan bencana untuk mewujudkan Kabupaten Karanganyar Tangguh Bencana, diperlukan pedoman pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan tangguh Bencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 T ahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 T ahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat tentang kebijakan umum penyelenggaraan penanggulangan bencana, desa/kelurahan tangguh bencana, Peran SKPD pelaksana penanggulangan bencana dan pemerintah kecamatan, kegiatan-kegiatan dalam membangun desa/kelurahan tangguh bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat