Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010

Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Dan Gas Alam Bagi Desa Penghasil Dan Desa Sekitar Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Dan Gas Alam Bagi Desa Penghasil Dan Desa Sekitar Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
01 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Desember 2010
Sumber
BD 2010/13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan