Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pada Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 yakni angka 3a dan mengubah angka 12 dan angka 13; Mengubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14; Menghapus Pasal 15; Mengubah Pasal 16; Disisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VI dan BAB VII yakni BAB VIA dan di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 1.2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan