Materi Pokok: Pada Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 yakni angka 3a dan mengubah angka 12 dan angka 13; Mengubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14; Menghapus Pasal 15; Mengubah Pasal 16; Disisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VI dan BAB VII yakni BAB VIA dan di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat