Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 13 Tahun 2017

TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang tata cara pembagian dan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud, tujuan dan prinsip alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Jumlah dan mekanisme pembagian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Prinsip prinsip pengelolaan alokasi dana desa dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengawasan dan pelaporan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
24 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan