Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6)
dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Trayek, maka untuk
terciptanya efektifitas dan tertibnya pemungutan,
pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran
Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,
Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Izin
Trayek;
1. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nornor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)~
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara· Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah
[Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemeri.ntah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tarnbahan Lernbaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Ncmor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 1988 tentang
Koordi.nasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Repu bli.k Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemeri.ntah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Perneriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 3528);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tam.bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan. Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pernberian dan Pemanfaatan
lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lernbaran Negara Repu blik Indonesia TahW1 20 l O
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wa.katobi {Lembaran Daerah Kabupaten
Wa.katobi Tahun 2008 Nomor 5} sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaroan Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diu bah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 26); 25. Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan D rah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2010 Nomor 24);
27. Peraturan Daerah Nomor
Retribusi Izin Trayek (Tahun 2013 tentang
Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PERMOHONAN BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN BAB V
TATA CARA PENYETORAN BAB VI
TEMPAT PEMBAYARAN BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB VIII
PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI BAB IX
KEBERATAN BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodasi tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, pelaksana pemungut retribusi pasar, pelaksana pcmungut retribusi terminal, pelaksana penjaga pintu perlintasan kereta api, pelaksana penjaga repeater, pelaksana pemungut retribusi parkir serta perubahan tambahan penghasilan Kepala Unit Pengelola Pasar, Pengguna Anggaran Kecamatan, Kuasa Pengguna Anggaran Kecamatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kecamatan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran Kecamatan, Pengurus/penyimpan Barang Kecamatan, Sekretaris Desa, Pengguna Anggaran Kelurahan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Kelurahan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kelurahan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Kelurahan, Bendahara Pengeluaran Kelurahan, dan Pengurus/penyimpan Barang Kelurahan, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tambahan Pengasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu rncnetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Ats Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pcrnalang Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentan perubahan ketentuan pada Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tambahan Pengasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Tahun 2014 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan- tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran N~ga'ra Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
, Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 4739)
; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 t~,:itang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (t.ernbaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendal
i
an dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 13
. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasiona
l; 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembag
i
an Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 17
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 19. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014; 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun., 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Scsial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah. 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014. 25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara 2014-2019; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2010-2015; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun A!Jggaran 2013;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2013
standar - operasional - prosedur - izin - toko - obat - izin - laboratorium - klinik - swasta - sertifikat - laik - sehat - rumah - makan - sertifikat - kesehatan - makanan - jasa - boga - dan - catering - pada - badan - perizinan - terpadu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Izin Toko Obat, Izin Laboratorium Klinik Swasta, Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Sertifikat Kesehatan Makanan Jasa Boga dan Catering pada Badan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan pendeleglasian kewenangan jenis pelayanan erizinan dan non perizinan berdasarkan Perbup Bogor No. 50 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Izin Toko Obat, Izin Laboratorium Klinik Swasta, Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Sertifikat Kesehatan Makanan Jasa Boga dan Catering pada Badan Perizinan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1965 sebagaimana telah dibah dengan PP No. 25 Tahun 1980; PP No. 65 Tahun 2005; Permen RI o. 69 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permen Kes RI No. 167/KAB/B.VIII/1972; Permen Kes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2001; Permen Kes RI No. 1098/Menkes/Per/VI?2003; Permen Negara Pendaygunaa Apartur Negara No. Per/20/M.PAN/04/2006; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/118/M.PAN/8/2004; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perbup Bogor No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 50 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Jenis Layanan Perizinan Dan Non Perizinan, Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kwenangan BPT, Tim Teknis Pelaksanaan Pelayaan Perizinan Dan Non Perizinan, Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Pengaduan, Tata Hubungan Kerja Dan Koordinasi, Pengelolaan Arsip Perizinan Dan Non Perizinan, Berakhirnya Masa Berlaku Dokumen Administrasi Perizinan Dan Non Perizinan, Sistem Manajemen Mutu, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung jawab, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Restoran, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 54 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 4 ayat (6), ayat (7) dan ayat (7a) dihapus; ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) dihapus; ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2013
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
c. bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155)
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 179).
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHON ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHON ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya clisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran;
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD;
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran;
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya clisebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa;
.,·
12. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari
1 (satu) tahun anggaran;dan
13. Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 2
(I) Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DPA-SKPD, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhimya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
(4) Pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract) dan Kontrak Jasa.
Pasal 3
(1) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya, PA mengajukan revisi DPA-SKPD untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut.
(3) Revisi DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut :
a. Penyedia barang/jasa harus menyampaikan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada PA.
b. dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari DPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa
pekerjaan yang akan diselesaikan;
c. PA menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Kepala Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c disampaikan paling lambat tanggal
10 Desember tahun berkenaan.
(2) Alur Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Surat pemyataan Kesanggupan Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dibuat dalarn rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang/Jasa yang memuat :
a. pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; dan
c. pemyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4) Format Surat Pemyataan Kesanggupan
Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(5) Format Surat pemberitahuan PA kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Larnpiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(6) Dalam hal Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank
sudah berakhir maka Penyedia barang/jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan berakhir dan Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhimya kontrak.
Pasal 5
Penyedia barang/jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa.
Pasal 6
( 1) Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya, paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerjaan masih belum dapat diselesaikan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang/jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
Pasal 7
(1) Kontrak yang masa berlakunya berakhir pada
Tahun Anggaran berkenaan dapat dilakukan
addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya kontrak.
(2) Addendum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran
berikutnya.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kualitas
pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian perizinan
pemanfaatan air bawah tanah berupa Izin Pengeboran Air
Bawah Tanah (IP), Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air
Bawah Tanah (IUPPAT), Surat Izin Juru Bor (SIJB) serta
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 pada ayat (3)
huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan, maka perlu diatur
tata cara perizinan pemanfaatan air bawah tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemanfaatan Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/ 10/ MEM/ 2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pemanfaatan
Air Bawah Tanah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 04);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMANFAATAN
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
BAB IV
MASA BERLAKU IZIN
BAB V
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
BAB VI
PENCABUTAN IZIN
BAB VII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa peranan UMKM dan koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Papua sangat signifikan, namun menghadapi kendala dari segi permodalan, untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan memerlukan jaminan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; PMK No. 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 99/PMK.010/2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakannya. Diatur mengenai pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, modal, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat