Peraturan KPU No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan Pasal 75 ayat (1)
dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Samarinda , sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
oleh Dinas Perikanan dan Peternakan khususnya Penanganan
Pemberian pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan
pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan pelayanan yang
optimal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maka dianggap
perlu untuk membentuk UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi
dan Babi Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana di maksud huruf
a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Sapi dan Babi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan
Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah
Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur
Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi
pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan
yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu
kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan
pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan,
kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan
bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan
kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah .
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pasal 86 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Keppres No. 84 Tahun 2004, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
16 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan di kabupaten sintang, maka penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan bagian pemerintah kabupaten sintang diarahkan kepada upaya peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan di kabupaten sintang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.10 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembagian Penggunaan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 36 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu mengenai penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 diubah
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 26 Tahun 2013
TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
bahwa sebagai petunjuk pelaksanaan pemakaianrumah dinas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 694);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2007, Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 26);
1. KETENTUAN UMUM
2. GOLONGAN DAN PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
3. SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
4. HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUMAH DINAS DAERAH
5. BERAKHIRNYA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
6. PEMBINAAN
7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2013.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat