Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu mengenai bentuk dan jenis pemberian hibah, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, Lampiran I huruf D angka, dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat