MEKANISME DAN TATACARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PERISTIWA PENTING
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2013/NO.26, TBD No.26, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pasal 86 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Keppres No. 84 Tahun 2004, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
- 16 halaman, 4 halaman lampiran
|