Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang
khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik
sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di
daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih
dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dalam melakukan
penyidikan atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pernerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
11 Tahun 1985 tentang Penunjukan,
Pengangkatan, Kewenangan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada
Pernerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Keweajiban; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian; Pendidikan dan Pelatihan; Pelantikan dan Sumpah/Janji; Kartu Tanda Pengenal; pelaksanaan Tugas-Tugas Operasional PPNS; Biaya Paksaan Penegakan Hukum; Kode Etik PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik PNS; Pengaduan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 20, JDIH.ESDM.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 20 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN PUTRI HIJAU KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSAT KESEHATAN HEWAN PUTRI HIJAU KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
b. Bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kerkap telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.12 Tahun 2011
3. UU No.23 Tahun 2014
4. UU No.18 Tahun 2009
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No.87 Tahun 2014
7. Permentan No.64/Permentan/OT.140/9/2007
8. Permendagri No.80 Tahun 2015
9. Permendagri No.12 Tahun 2017
10. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
11. Perbup Bengkulu Utara No.62 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Putri Hijau Kelas A pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup Bengkulu Utara No.25 Tahun 2013
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kelas A Pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 62 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Benih dan Kaji Terap Teknologi
Pertanian Kelas A pada Dinas Pertanian Kabupaten
Karawang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 62 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja;Kepegawaian,; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH DAN KAJI TERAP TEKNOLOGI PERTANIAN KELAS A PADA DINAS PERTANIAN
13 halaman (termasuk 1 lampiran)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMETAAN POTENSI DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PADA PEMANGKU JABATAN PENGOLAH DATA PERENCANAAN DAN PELAPORAN, PENGOLAH DATA KEUANGAN, DAN PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN PADA SEKRETARIAT PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia
aparatur yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan
fungsional umum yang berbasis kompetensi;
b. bahwa profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah
satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
c. bahwa untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar mampu
mengembangkan kompetensinya sesuai perkembangan
kebutuhan organisasi dimasa yang akan datang perlu
melakukan analisis kebutuhan pengembangan Pegawai Negeri
Sipil yang sistematis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemetaan Potensi dan Pengembangan Kompetensi
pada Pemangku Jabatan Pengolah Data Perencanaan dan
Pelaporan, Pengolah Data Keuangan dan Pengolah Data
Kepegawaian pada Sekretariat Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4263);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai
Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37
Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai
Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 296);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Teknis Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008
Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai pemetaan potensi dan
pengembangan kompetensi pada pemangku jabatan
pengolah data perencanaan dan pelaporan,
pengolah data keuangan dan pengolah data
kepegawaian pada sekretariat perangkat daerah
di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, pemetaan potensi PNS, standar kompetensi teknis, ketentuan rekomendasi penilaian kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan PNS, pengembangan kompetensi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2021/ Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan,kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipir-di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019;
Dalam perubahan peraturan bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawai. Ketentuan hukum yang berisi pengertian dan tujuan dan ruang lingkup. Sasaran pemberian TTP. Tata cara perhitungan TPP yang berisi Basic TTP, Perhitungan komponen TTP, TTP berdasasarkan beban kerja, TTP berdasarkan presentasi kerja,TTP berdasarkan tempat bertugas, TTP berdasarkan kondisi kerja, TTP berdasarkan kelangkaan profesi,TTP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. Pengurangan TTP, penatausahaan TTP, dan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan TTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat