Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya Pelaksanaan Dana Kapitasi Kesehatan Nasional dan dalam rangka ketertiban penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Rembang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Keejatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
17. Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Jaminan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 4)Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 37)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 37)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2014
LOKASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN BANTAENG PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.146
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOKASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN
ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN BANTAENG
PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya Pelaksanaan Kampanye dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kabupaten
Bantaeng maka perlu dilakukan pengaturan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4884) ;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4924);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
3. L O K A S I
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana Pajak Hotel merupakan pajak yang dapat dipungut daerah khususnya di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pungutan pajak khususnya Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dalam
Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 1 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (1) Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Pajak dihitung untuk setiap pembayaran yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tarnu hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 23, BN.2014/No.898, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian
lingkungan, melindungi keberadaan hutan sebagai
areal konservasi serta menciptakan keseimbangan
lingkungan hidup maka perlu dilakukan pembinaan
terhadap pemanfaatan hasil hutan dari hutan hak
atau tanah milik serta penertiban peredaran hasil
hutan;
b. bahwa salah satu upaya menjaga kelestarian sumber
daya alam yang cenderung menurun kondisinya yang
diakibatkan adanya kerusakan alam maupun yang
disebabkan oleh ulah manusia, maka perlu
memberikan perlindungan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pohon-pohon yang tumbuh di
lahan yang dibebani hak milik/hutan hak, tanah
masyarakat atau tanah perkebunan;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
pelayanan peredaran dan mendorong semangat
pembangunan kehutanan berbasis masyarakat maka
perlu perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
atas hasil hutan hak dalam pengangkutannya;
d. bahwa hasil hutan yang berasal dari hutan hak
atau tanah milik yang akan dimanfaatkan, dan basil
hutan yang akan ditampung atau diedarkan dalam
wilayah Kabupaten Lampung Utara dipandang perlu
untuk diatur pelaksanaan penatausahaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf d diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak Dalam Wilayah
Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956, Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959, Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2008, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-
II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-
II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang
Berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-
II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang
Berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tata Cara pengangkutan Hasil Hutan Hak
4. Ketentuan Lain-lain
5. Pembinaan dan Pengendalian
6. Pelanggaran dan Sanksi
7. Bimbingan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengaturan terhadap Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol di Kota Palangka Raya
semakin berkembang, perlu penyempurnaan
terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam
rangka pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman
Beralkohol di Kota Palangka Raya
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13
Tahun 2013
Pasal I; Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat