Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini memberikan informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.920.504.078.000,- bertambah sejumlah Rp.172.286.700.000,- sehingga menjadi Rp.1.092.790.778.000,- ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017
penanganan - penyandang - masalah - kesejahteraan - sosial
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f UU No. 23 Tahun 2014 ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012;untuk meningkatkan kesejakteraan sosial di Kota Tasikmalaya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial maka perlu menetapkan Perda tentang Penenangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan , Ruang Lingkup , Asas, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya; Kerjasama, Peran Masyarakat , Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
30 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017
tata - cara - pembagian - dan - penetapan - rincian - dana - desa - tahun - anggaran - 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa Pembangunan Desa Tanggal dan Trasmigrasi No. 1 Tahun 2015 ; Permen Keuangan No. 49 Tahun 2016; Permen Des Pembangunan Daerah Tertanggal dan Trasmigrasi No. 22 Tahun 2016; Perda Kab. Sukabumi No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Dukabumi No. 17; Perbup Sukabumi No. 17 Tahun 2016; Perbup Sukabumi No. 98 Tahun 2016; Perbup Sukabumi No. 100 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentua Umum, Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Penyaluran Dana Desa, Punggunaan Dana Desa , Pelaporan Dana Desa, Pemantauan Dana Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan , Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
44 Hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 10, BN.2017/No.869, jdih.pom.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2017
pencabutan - peraturan - daerah - yang - mengatur - tentang - pembentukan - rumah - sakit - umum - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat rujukan, telah ditetapkan Perda Kab. Bogor No. 13 Tahun 2008 Dan berlakunya UU No. 44 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda yang Mengatur tentang Pembentukan RSUD di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017
penyediaan - penyerahan - prasarana - sarana - utilitas - perumahan - permukiman - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kota
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas wujud dari fungsi pemerintah dibidang publik Perda maka perlu menetapkan Perda cimahi tentang Penyediaan, Penyerahan, Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan Permukiman Dari Pengembang KPd Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberrapa kali terakhir denmgan UU No. 9 Tahun 2015; PP no. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP no. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; Permemdagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda Kota cimahi No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tenatang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Perumahan Dan Permukiman, Penyediaan PSU, Bentuk Penyediaan PSU, Persentase Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas, Penyediaan Sarana Tempat Pemakaman Umum, Penyediaan Sarana Peribadatan, Pembangunan Prasarana Dan utilitas, Penyerahan PSU, Tim Verifikasi, Pengelilaan PSU, Pemanfataan, Pemeliharaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sansksi Adminsitrstif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
27 Hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2017
Permenkumham No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus senantiasa diwujudkan dan dilindungi; bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah; bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan memerlukan keterpaduan lintas sektor dan integrasi seluruh komponen sehingga perlu diatur dalam Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab, merencanakan, menelenggarakan, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud,tujuan,kedudukan,dan ruang lingkup sistem kesehatan kabupaten brebes, subsistem upaya kesehatan, subsistem sumber daya kesehatan, subsistem informasi, penelitian dan pengembangan, serta regulasi kesehatan, subsistem farmasi, makanan minuman dan perbekalan kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2017
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTARJENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011;
14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76).
Menetapkan
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
Pasal2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa
)MOR
\NGGAL
: 10 T ah\.u\l 201 1
: 11 Maret 2017
<ode Rekenlng Uraian
2
Sebelum diaeser
3
Setelah dlaeser
4
Selislh
5
Keterangan
6
- URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR --15,000,000.00
09 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASARPERHUBUNGAN- 15,ooo-;-ooo.oo
15,000,000.00
15,000,000.00 -
0.00
0.00
Berdasarkan pada :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
o� 01 01 ,DINAS PERHU-BUNGAN-
- - � ·-
2. Oisposisi Bupati Gowa kepada Kepala Dinas Perubungan
09 01
DINASPERHUBUNGAN ---
_ - 15,i>oo:�.o_o
--=-==----�-
1 �01.1_0,000:00_
0.00
pasal 160 ayat (4);
i - BELANJA DAERAH - - ------ -- - -15,000,000.00
i 2 e- - BEL!<N�ALANG�UNG _ - ---
15,J,00,000.00
09 01_ �2 _ PrC?9_raaj'_!!)lnj1_1?ta!I Sa!'.3_Ea danPrasara Aparatur_
_!I! 01 02 22 Pem_!!ll�raan�uUn/Be-rcala Gedung Kant�r _
i 2 2
E LAnN_�_!AeBAm RAhaNraGDA�.JASA ·-_-- -- - .: ., 15,000,000.00 -1�,000,000.00 - 0.00
i 2 i 20
Ba1 !.'I8 11 0
151000,000.00 1s,9ooioo9.oo o.oo
i 2 -r- ..2.0
01 Bal� P��eli_ll_araan Jalan _ _ _ _ 15,000,000.00 0.00 (15,000,000.00)
Pemeliharaan Rutin Kantor 15,000,000.00_ _ 0.00 c- (15,000,000.00)
- -Pemeliharaan Kantor 1_5,(Jg(),000.0<J
0.00 (15,000,000.00)
i 2 2 20
03 13alanja Pemeliha!"9al!._Gedunglkantor _
_ _ 0.00 15,000,000.00 15,000,000.00
Pemeliharaan Rutin Kantor _ _ _ _ 0.00 15,000,000.00 15,000,000.00
- . ::°fe�IJ!!araanKanto-- - - -·- (200 15,000�q_ - 1s;ooifijijifoo
JUMLAH 15,000,000.00 15,000,000.00 0.00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat