Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017

Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud,tujuan,kedudukan,dan ruang lingkup sistem kesehatan kabupaten brebes, subsistem upaya kesehatan, subsistem sumber daya kesehatan, subsistem informasi, penelitian dan pengembangan, serta regulasi kesehatan, subsistem farmasi, makanan minuman dan perbekalan kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
LD.2017/No. 6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan