Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud,tujuan,kedudukan,dan ruang lingkup sistem kesehatan kabupaten brebes, subsistem upaya kesehatan, subsistem sumber daya kesehatan, subsistem informasi, penelitian dan pengembangan, serta regulasi kesehatan, subsistem farmasi, makanan minuman dan perbekalan kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat