PERBUP Kab. Purbalingga No. 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Purbalingga
susunan organisasi-dinas pendidikan dan kebudayaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 03 Tahun 2011 dan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 dicabut
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Tasikmalaya Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 2 Tasikmalaya pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Tasikmalaya pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Pedoman Pemberian Tugas belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD 2020/ No. 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Tugas belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai
ABSTRAK:
a. bähwa guna kelancaran dan ketertiban dalam
pemberiaan Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin
• Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin
Penggunaaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 huruf d) di hapus, ayat (7) diubah dan ditambah 1 ayat;
3. Ketentuan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambah 1 Pasal baru yakni Pasal 10A;
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 12 diubah, diantara ayat (3) dan (4)
ditambah 1 (satu) ayat (3a);
6. Ketentuan Pasal 15 diubah, diantara ayat (2) dan (3) ditambah 1 (satu) ayat (2a);
7. Ketentuan Pasal 17 diubah, diantara ayat (2) dan (3) ditambah 1 (satu) ayat (2a);
8. Ketentuan Pasal 21 diubah, ayat (2) dihapus dan ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 diubah.
jadwal-retensi-arsip-substantif-pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2008; PP No 34 Tahun 1979; PP No 25 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 79 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan satuan pendidikan PAUD/Dikmas, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat, proses pengangkatan kepala sekolah, penugasan kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah,pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas kepala sekolah, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta
menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab; Guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri,
disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu
dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada satuan pendidikan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. penghargaan;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pembiayaan; dan
e. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat