Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 huruf d) di hapus, ayat (7) diubah dan ditambah 1 ayat; 3. Ketentuan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambah 1 Pasal baru yakni Pasal 10A; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 12 diubah, diantara ayat (3) dan (4) ditambah 1 (satu) ayat (3a); 6. Ketentuan Pasal 15 diubah, diantara ayat (2) dan (3) ditambah 1 (satu) ayat (2a); 7. Ketentuan Pasal 17 diubah, diantara ayat (2) dan (3) ditambah 1 (satu) ayat (2a); 8. Ketentuan Pasal 21 diubah, ayat (2) dihapus dan ayat (3) dan ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat