Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, sebagai berikut: a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; b. penghargaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pembiayaan; dan e. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat