Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna terwujudnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang tepat waktu, transparan, akuntable, partisipatif guna mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan kampung
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam APB-K Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SAPAK HULU TRANS KECAMATAN SUBAH
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kabupaten Sambas
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.1 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Batas Wilayah; Pusat Pemerintahan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Biaya Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diubah:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 16
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 10 diubah
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B
5. Ketentuan dalam Pasal 11 ditambah 9 (sembilan) ayat
6. Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 13 diubah
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Perubahan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 15 Tahun 2020
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pengelolaan Alokasi Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman membahayakan Perekonomian Nasional, terdapat penyesuaian pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu dan penyesuaian alokasi, sehingga perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar, terutama pemberian layanan penanggulangan Pandemi Covid-19,
diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas layanan kesehatan berupa penambahan Unit Layanan Rumah Sakit;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu ditetapkan Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12);
15. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar ( Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 5);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan UPTD RSUD Kelas D Wonomulyo pada Dinas Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar di bidang Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/NO.15, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CITY BRANDING DAN TOURISM BRANDING KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
bahwa salah satu strategi pemasaran dilakukan untuk membuat ciri khas yang besar dan kuat baik dalam skala regional maupun secara global, maka perlau dibuat city branding dan tourism branding yang berguna untuk memasarkan segala aktifitas terutama potensi wisata dan budayanya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017,
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Umum; Desain dan Filosofi Branding; Penggunaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Lombok Utara No. 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Covid-19
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokoi Kesehatan melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6236); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165); Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, yang terdiri atas 18 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Pelaksanaan, Bab II Pelaksanaan, Bab III Hak dan Kewajiban, Bab IV Sanksi, Bab V Monitorinfg dan Evaluasi, Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi, Bab Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat (Gema Sahabat) Kabupaten Sampang TA 2020
ABSTRAK:
a. Sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024, Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat merupakan Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Sampang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat (GEMA SAHABAT) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 34A Tahun 2011 ;
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 .
Dengan Peraturan Bupati Sampang ini ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gema Sahabat Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020; merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat (Gema Sahabat) Kabupaten Sampang disamping ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Hal - hal yang belum diatur dalam Pereturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkam lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN ARGA PURA KECAMATAN SUBAH
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.1 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembentukan; Batas Wilayah; Pusat Pemerintahan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Biaya Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat