Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, teridiri dari II Pasal, Yaitu Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat