ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, yang terdiri atas 18 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Pelaksanaan, Bab II Pelaksanaan, Bab III Hak dan Kewajiban, Bab IV Sanksi, Bab V Monitorinfg dan Evaluasi, Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi, Bab Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat