Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus sesuai dengan kaidah-¬kaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota. Banjarrnasin Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021, yang berisi: Pasa1 I , Pasal 4, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2018 No.3 SERI A/NOREG 7.11/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan keuangan , Laporan realisasi anggaran , Neraca, Laporan arus kas, Laporan operasional , Laporan perubahan saldo, Laporan perubahan ekuitas, Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2018
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 35 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati
Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No. 211
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH 3. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI 4. TUGAS DAN FUNGSI 5. TATA KERJA 6. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dasar pelaksanaan anggaran yang
mengalami pergeseran atas persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah atau Sekretaris Daerah dilakukan dengan
cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan terdapat
kegiatan mendesak yang anggarannya tidak cukup tersedia
atau tidak tersedia dalam APBD murni TA. 2018, program
dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat
earmark yang belum tersedia anggarannya dan program dan
kegiatan DAK yang tidak sesuai petunjuk teknis
pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan pergeseran
dan/atau penambahan anggaran mendahului perubahan
APBD TA. 2018. bahwa pergeseran anggaran serta tambahan anggaran untuk
keperluan mendesak,
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor /DPRD-KTB/IV/2018 tanggal 24 April 2018 tentang
Pergeseran Anggaran dan Kegiatan Mendahului Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10
Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 Nomor 34),
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 Nomor 34),
diubah
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018
belanja tidak terduga - penganggaran - pelaksanaan - pertanggungjawaban
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2006; peratura~ MenteriDalam Negeri Nomor33 Tahun 2017; Perda Kab. OKU No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini memuat ruang lingkup dan asas umum belanja tidak terduga; penganggaran; pelaksanaan; pertanggungjawaban dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD Tahun 2018 / No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kapuas Hulu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan penambahan penerima insentif, maka perlu dilakukan perubahan dan perbaikan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 98 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus, serta penambahan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5), yaitu ayat (4b), Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yaitu ayat (la), serta ayat (1), ayat (2) ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Penyiaran Publik Kelas A Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu dilaksanakan
kembali penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang,
maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Lembaga Penyiaran Publik Kelas A pada Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Karawang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja;Kepegawaian,; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK KELAS A PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
15 halaman (termasuk 1 lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
ABSTRAK:
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi
usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Jayapura sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pasar Modern
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern; Pemberian Izin Usaha Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern; dan Pasar Modern meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern. Penataan dan perlindungan pasar tradisional dan pasar modern dilaksanakan berdasarkan atas asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam kemitraan; ketertiban dan kepastian hukum; keamanan berusaha;kelestarian lingkungan; kejujuran usaha dan persaingan sehat (fairness). Lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang daerah,
termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai Badan Pengelola. Badan Pengelola harus memperoleh IUP2T dari Bupati dan harus mengelola pasar tradisional secara profesional,
transparan, akuntabel, dan mandiri. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern harus mempertimbangkan
keberadaan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Pendirian pasar modern, selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Pasar modern dikelola oleh pendiri pasar modern. Pendiri pasar modern harus memperoleh IUPP dan IUTM dari Bupati dan harus mengelola pasar modern secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki: IUP2T untuk pasar tradisional; IUPP untuk pertokoan, Mall, Plasa dan pusat perdagangan; IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
28 hlm; Penjelasan 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat