Susunan organisasi Badan, terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Anggaran; d. Bidang Akuntansi; e. Bidang Aset; f. Bidang Perbendaharaan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat