Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada TA 2019, dipandang perlu dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, maka Perwali Kota Medan No. 71 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kota Medan TA 209, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Medan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Medan TA 2018 Tentang Penjabaran APBD Kota Medan TA 2019, perlu dilakukan penyesuaian baik dari pengaturannya maupun penganggarannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2018.
Ringkasan Penjabaran APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda no.4 Tahun 2009, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa; Belanja Lainnya; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2018
12 Halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan
bahwa ketentuan batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) dan Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2015
pengaturan besaran uang persediaan dan tata cara penggunaan dan pertanggungjawabaan Uang persediaan pada SKPD Kabupaten Sukamara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp1.253.293.706.996,93
b. Bertambah Rp64.179.148.921,39
Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp1.329.999.211.887,93
b. Bertambah Rp123.095.351.481,07
Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00
Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp87.958.882.601,00
2) Bertambah Rp63.544.432.383,18
Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp11.253.377.710,00
2) Bertambah Rp4.628.229.823,50
Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50
Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sukawesi;
2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun
2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten kepada Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2018 tentang, Alokasi Dana Desa;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENE"TAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari AnggaJan Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapar Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun AnggalaJr 2015;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulau,'esi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127O]l;
2. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoi
7, Tambahan Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
s 195);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerr*t (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembamn
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (I,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbalar kmba.ran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari An€Gia-ran Pendapatan dan
Belanja Negara {Lembaran Negara Republik [ndonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengar Peraturan Pemedntah Nomor 22 Tahun
20l5 (Lrmbaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2015<D
Nomor 88, TamUalan tcmlraran Negara Republik
6. Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 201.1
tentang Pengelolaan Keuangan llesa (Berita Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,ran Pendapatan darl Belanja
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun Angga-ran 2015
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belarja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Lemba-ran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1li;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA DESA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, TLD NO.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kampung
ABSTRAK:
Penataan kampung diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Kampung dan daya saing Kampung perlu dilakukan penataan kampung, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan Penataan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Jenis Penataan Kampung, Pembentukan Kampung, Penghapusan Kampung, Penggabungan Kampung, Perubahan Status Kampung, Pengaturan Pemerintahan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung
menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2009 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan wilayah Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat Kampung. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kajian dan verifikasi
kelayakan Kampung Persiapan menjadi Kampung diatur dalam
Peraturan Bupati.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan dan Aset Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pandapatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Aset Desa akan ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2015/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan menambah struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ricke Riyadi Sadikin, SH, Nomor 03 tanggal 22 Desember 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0002204.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah Pt. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Tata Cara Penyertaan Modal
5. Hak dan Kewajiban
6. Bagian Laba Usaha
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12, LL Kab. Kubu Raya : 40 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan bagi hasil pajak dan retrinusi daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa maka harus melalui mekanisme pengelolaan yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemen Keu No.50/PMK.07/2017, Perbup Kubu Raya No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Penjelasan sebanyak 28 (dua puluh delapan) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat