TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Desa ;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sukawesi;
2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun
2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten kepada Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2018 tentang, Alokasi Dana Desa;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
- 5
|