Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Belanja Lainnya; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pelaporan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat