Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengalokasian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat