PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu ada upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak; b. bahwa guna menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans ini, diperlukan upaya pembetukan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, dipandang perlu menetapkan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 19. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN MASING-MASING KELURAHAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format laporan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan kelurahan dilakukan setelah Menteri keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen dari Pemerintah Daerah salah satunya meliputi Perwali tentang penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap kelurahan
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Perda Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019
Dengan Perwali ini ditetapkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Kelurahan Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2020 yang diberikan selama setahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN JARING PENGAMAN SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 berimplikasi
pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat yang terkena
dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 dan mencegah
timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga yang bersangkutan perlu adanya
penyediaan jaring pengaman sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota
tentang Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi
Covid-19 dan mencegah timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; janis bantuan sosial; penerima bantuan sosial; pendataan dan verifikasi; anggaran; pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggarn; penyaluran bantuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No.83 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta utk Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu menyesuaikan kembali aturan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 40 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008, Perwako Padang Panjang No 16 Th 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan pada bulan Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2020, di Kota Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang/puting beliung dan ROB; b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana hidrometeorologi tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo, Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
35 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun
2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Nontunai,
maka program bantuan sosial pangan terdiri atas
program Bantuan Pangan Nontunai dan program
Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
b. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 23A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka penyelenggaraan Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan melalui mekanisme pemberian bantuan
sosial yang direncanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: latar belakang; dasar hukum; tujuan dan sasaran; pengertian; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pendistribusian dan administrasi; pengendalian program; sosialisasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah Jaminan Persalinan telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan;
bahwa dengan adanya penyesuaian dalam ketentuan pemanfaatan Jaminan Persalinan dan persyaratan administrasi kepesertaan jaminan maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 tahun 2019; Permen Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Permen Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2019 diubah.
.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.82 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah, terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat