Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPT Pengelola Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPT Pengelola Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas UPT Pengelola Terminal pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tanah Bumbu perlu menetapkan tugas pokok, uraian
tugas dan tata kerja UPT Pengelola Terminal pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPT Pengelola
Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPT Pengelola Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UPT PENGELOLA TERMINAL; TATA KERJA; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Terpadu Pusat Pertumbuhan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pembangunan pedesaan khususnya kawasan strategis dan cepat tumbuh serta untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh didaerah, perlu ditetapkan kawasan-kawasan terpadu yang menjadi pusat pertumbuhan desa.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2012.
Menetapkan Kawasan Terpadu Pusat Pertumbuhan Desa, Kriteria Desa Pusat Pertumbuhan, Pengembangan KTP2D, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Kabupaten Majene Nomor 30 Tahun 2010 tentang Kawasan Terpadu Pusat Pertumbuhan Desa (BD.2010/No.60)
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhandan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan; Pelayanan Perizinan; Pelayanan Non Perizinan; Camat Yang Diberikan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara; 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah; 18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perubahan 1 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 21. ·Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tala Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannnya; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah; 23. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah.
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi : a. tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah; b. penatausahaan keuangan daerah; c. akuntansi keuangan daerah; d. pelaporan keuangan daerah; e. pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia alau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. Untuk Pengeluaran atas beban APBD terlebih dahulu diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh PPKD selaku BUD alau Surat Keputusan Bupati Jayapura lainnya yang dipersamakan dengan SPD. Semua Penerimaan dan Pengeluaran dalam lahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, .Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu diusulkan oleh SKPD masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
12 hlm; Lampiran 151 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian Hibah dan Bantuan Sosial khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; guna lebih meningkatkan efisiensi,efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, diperlukan pedoman Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008l Perbup No.54 Tahun 2011.
Hibah dapat berupa uang barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Hibah berupa barang dapat berbentuk: a. Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya (koleksi perpusatakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/budaya/olahraga, hewan dan tanaman); b.Aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak/software. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bantuan sosial berupa barnag dapat berbentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya (koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/budaya/olahraga, hewan dan tanaman). Bantuan Sosial berupa jasa dapat berupa jasa dalam rangka kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa uang atau barang atau jasa sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.1 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006;
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal teknis terkait kriteria, pengusulan, syarat administratif, besaran hibah, mekanisme pencairan,penggunaan dana, pertanggungjawaban serta formatformatnya untuk hibah format pengajuan dan pertanggungjawaban serta besaran dana, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (9), (10), (11) dan (12) diatur dalam peraturan bupati tersendiri; urusan pelayanan yang belum diatur dalam peraturan bupati ini akan diatur kemudian dengan surat keputusan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf dd; Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
168 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2033
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan jumlah penduduk dengan berbagai aktivitasnya membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan ruang sehingga harus dimanfaatkan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan sinergitas pembangunan antar sektor dan antar Wilayah, maka perlu pengaturan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan Struktur Ruang dan Pola Ruang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini dan kebijakan Tata Ruang nasional sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP DAN MUATAN; 3. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; 4. RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN; 5. RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN; 6. PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN; 7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; 8. KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; 9. TUGAS DAN WEWENANG; 10. JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI; 11. PENGAWASAN PENATAAN RUANG; 12. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT; 13. KELEMBAGAAN; 14. PENYELESAIAN SENGKETA; 15. SANKSI ADMINSTRATIF; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Daerah Tingkat II Badung;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit (Lembaran Daerah Nomor 15 Seri D Nomor 15);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Nusa Dua (Lembaran Daerah Nomor 16 Seri D Nomor 16); dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
178
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2013/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencalonan,
pemilihan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa,
perlu memberikan pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa, tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan
dan kondisi masyarakat sehingga perlu
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pelantikan Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun
2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 2 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Persyaratan bakal calon Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
deangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka ketentuan dalam Pasal
1 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2007 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat