Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Pera tu ran Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 18 ayat ( 1) Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017 ten tang Penetapan prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Pedoman Teknis Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pernberrtukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia'I'ahun 2015
N omor 58, Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
lndonesiaNomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Derah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2011 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10
Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
17. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 35);
18. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 41);
19. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
PENYALURAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyederhanaan urusan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permenpan No. 63 Tahun 2003, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permenkes No. 31 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2017, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Limapuluh Kota No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota yakni mengubah Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari
Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2017 Nomor 59) menjadi:
"Bupati melimpahkan wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pasal 4 diatas adalah terhadap : a. Pelayanan Perizinan, meliputi : 1. Izin Prinsip Penanaman Modal; 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 4. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar; 5. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal; 6. Izin Pendirian Rumah Sakit; 7. Izin Pendirian Klinik; 8. Izin Pendirian dan Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Izin Pendirian Rumah Potong Hewan; 10. Izin Pendirian Rumah Potong Unggas; 11. Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Hewan; 12. Izin Pendirian dan Operasional Pasar Hewan; 13. Izin Pendirian Fasilitas Pemeliharaan Hewan; 14. Izin Pendirian dan Operasional Produksi Benih/Bibit Ternak; 15. Izin Pendirian Usaha Produksi Pakan Ternak; 16. Izin Operasional Rumah Sakit; 17. Izin Operasional Klinik; 18. Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; 19. Izin Operasional Panti; 20. Izin Operasional Menara; 21. Izin Operasional Warnet; 22. Izin Operasional Rumah Potong Unggas; 23. Izin Operasional Depo Obat Hewan; 24. Izin Operasional Toko Obat Hewan; 25. Izin Operasional Rumah Potong Hewan; 26. Izin Operasional Kios/ Toko Bahan Pangan Asal Hewan; 27. Izin Operasional Pelayanan Inseminasi Buatan; 28. Izin Praktek Dokter Umum; 29. Izin Praktek Dokter Gigi; 30. Izin Praktek Dokter Spesialis; 31. Izin Praktek Dokter Spesialis Gigi; 32. Izin Praktek Apoteker; 33. Izin Praktek Perawat; 34. Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut; 35. Izin Praktek Bidan; 36. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian; 37. Izin Praktek Penata Anestesi; 38. Izin Praktek Ahli Teknologi Labor Medik; 39. Izin Praktek Tenaga Gizi; 40. Izin Praktek Fisioterapis; 41. Izin Praktek Dokter Hewan; 42. Izin Kerja Perawat; 43. Izin Kerja Tenaga Gizi; 44. Izin Kerja Refraksionis Optisions; 45. Izin Kerja Optometris; 46. Izin Kerja Tenaga Sanitarian; 47. Izin Kerja Radiografer; 48. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional; 49. Izin Usaha Jasa Konstruksi; 50. Izin Usaha Perikanan; 51. Izin Usaha Perkebunan; 52. Izin Usaha Peternakan/ Tanda Daftar Usaha Peternakan; 53. Izin Usaha Perdagangan (IUP); 54. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); 55. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT); 56. Izin Usaha Depot Air Minum; 57. Izin Usaha Air Minum Dalam Kemasan; 58. Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi; 59. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C; 60. Izin Usaha Perbelanjaan; 61. Izin Usaha Toko Swalayan; 62. Izin Usaha Industri; 63. Izin Usaha Angkutan; 64. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan; 65. Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman; 66. Izin Lembaga Pelatihan Kerja; 67. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 68. Izin Penyelenggaraan PAUD; 69. Izin Trayek; 70. Izin Operasi; 71. Izin Insidentil 72. Izin Membawa Cagar Budaya; 73. Izin Toko Obat; 74. Izin Toko Alat Kesehatan; 75. Izin Lokasi; 76. Izin Lingkungan; 77. Izin Apotik; 78. Izin Optik; 79. Izin Laboratorium; 80. Izin Mendirikan Bangunan; 81. Izin Pengumpulan Sumbangan; 82. Izin Membuka Tanah; 83. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 84. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; 85. Izin Pengumpulan Limbah B3; 86. Izin Pemanfaatan Limbah Cair pada Tanah; 87. Izin Pembuangan Limbah Cair ke Perairan; 88. Izin Pendaurulangan Sampah/ Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah; 89. Izin Penggunaan Arsip; 90. Izin Penangkapan Ikan; 91. Izin Tempat dan Operasional Praktek Dokter Hewan; 92. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi; 93. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam; 94. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat; 95. Izin Pemasangan Reklame; 96. Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 97. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner; 98. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; 99. Tanda Daftar Gudang (TDG); 100. Tanda Daftar Perusahaan; 101. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; 102. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 103. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; 104. Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi;dan 105. Perizinan Penanaman Modal Lainnya".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa guna tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara teapat guna, perlu dilakukan pergeseran Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kegiatan yang tercantum pada DPA Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
9. Permendagri No. 20 Tahun 2009;
11. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
12. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
13. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
10 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN.2018/No.1422, https://jdih.maritim.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) bagi masyarakat khususnya di Kabupaten
Barito Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Agar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
optimal, perlu ditunjang dengan sistem penyelenggaraan
kesehatan dan pembiayaan yang memadai dengan
melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BABV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUWARSA;
BAB XIII
PENGURAN GAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PEMANFAATAN;
BAB XV
PEMERIKSAAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB
XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD Lombok Barat Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Gerung Dan Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Lombok Barat; Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan sebagian
tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, khususnya
pelayanan kesehatan masyarakat dalam bidang pelayanan
laboratorium kesehatan, dipandang perlu dibentuk Unit
Pelayanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas
Kesehatan Kabupaten Lamandau. bahwa berdasarankan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Kabupaten
Lamandau Nomor 11 Tahun 2016, pada Dinas Daerah dan
Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelayanan Teknis untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah
induknya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
ESELONERING;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya Dengan Desa Tanjung Labu Di Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung. Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa. Terdapat Lampiran Daftar Koordinat Titik Kartometrik Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung dan Peta Penetapan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 November 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.38 tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8757 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.10.769.670.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 10.549.624.013.250,00;
2. Belanja Daerah Rp. 10.669.670.000.000,00; dan
3. Pembiayaan Daerah dengan Pembiayaan Netto Rp. 120.045.986.750,000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat