PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2013

Menemukan 9.322 peraturan dalam 0,041 detik

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013
Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Teritorial Indonesia Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Permenhan No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 26 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS USULAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG.

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 26 Tahun 2013
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2013
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan