Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Pemungutan Pajak dan pelaporan; Tata cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengurangan dan pembebasan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat