Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013

Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2013
Tanggal Pengundangan
12 September 2013
Tanggal Berlaku
12 September 2013
Sumber
BN.2013/No.1116, peraturan.go.id : 12 hlm.
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhan No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan