Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Bantuan
Kesejahteraan Sosial Bagi
Orang Sakit
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan lampiran I bagian III angka 2 huruf h poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri, baik sebagian ataupun seluruhnya, jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 64 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Orang Sakit, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Penyelenggaraan Bansos; Kewajiban RSUD, UPT SRLT, dan Dinas Kesehatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2014 dicabut.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada proses pencairan belanja tidak terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal I, Pasal 68, Pasal 71 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program bantuan Sosial Beras Sejahtera
dalam memenuhi kebutuhan sekaligus dalam rangka
mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan
pokok menjelang dan pada · saat hari raya Idul Fitri,
maka terhadap KPM dimaksud perlu mendapatkan
tambahan berupa bingkisan hari raya agar terhindar
dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
b. bahwa penggunaan nomenklatur bingkisan Hari Raya
Idul Fitri dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Berupa Bingkisan Harl Raya Idul Fitri
Bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Beras
Sejahtera Kata Blitar belum mencerminkan upaya
untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat
Program dimaksud, maka perlu disesuaikan dengan
nomenklatur program dan kegiatan yang dilaksanakan
Dinas Sosial pada tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Kesejahteraan Bagi Keluarga Penerima
Manfaat Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Kesejahteraan Bagi Keluarga Penerima
Manfaat Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020 sebagai pedoman bagi Dinas Sosial
dalam melaksanakan pemberian Tambahan Kesejahteraan Idul Fitri
kepada KPM Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2020. memuat anatara lain: ketentuan umum; penerimaan dan pelaksaan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2020 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Cilegon Tahun 2020
ABSTRAK:
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia dan Indonesia telah menyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
UU No 4 Th 1984; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2008; PP No 12 Th 2019; PP Penggati UU No 1 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 20 Th 2020; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Kepres No 13 Th 2020; Keputusan Bersama Menteri; Instruksi Mendagri No 1 Th 2020; SE KLKP Barang/Jasa Pemerintah No 3 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Penanganan Kesehatan; 3. Penanganan Dampak Ekonomi; 4.Penyediaan Jaring Pengaman Sosial; 5. Belanja Tidak Terduga; 6. Pengadaan Barang Jasa; 7. Pendampingan Hukum; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Lain - Lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun Penduduk Kota Yogyakarta minimal dapat menyelesaikan jenjang Pendidikan Menengah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 38 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidika nterdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Materi Pokok : Sasaran dan Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 60 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PERMAKANAN
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 14 Tahun 2020
DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN - PENDANAAN - KELURAHAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permenkeu No. 8/PMK.07/2020.
- Kota Solok dikategorikan sebagai daerah perlu ditingkatkan.
- Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan secara merata adalah sebesar Rp366.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
bahwa dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang
menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) terdapat beberapa kondisi yang tidak
dapat dijamin pelayanan COVID 19 dari Kementerian
Kesehatan
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu
yang menimbulkan wabah dan menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan
dunia, tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga
menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar,
sehingga perlu dilakukan penanggulangannya
bahwa untuk kondisi mempercepat proses
penggantian biaya penyakit infeksi emerging tertentu
dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit yang menyelenggarakan
pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dibutuhkan Pedoman dalam rangka Pembiayaan
Pelayanan Kesehatannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Infeksi Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004, eraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1501/Menkes/Per/X/2010 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2019,Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018 , Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016
Terdiri dari 10 Pasal, 7 BAB yaitu Ketentuan Umum, Sasaran , Ruang Lingkup, Prosedur Pelayanan , Pemanfaatan Pembiayaan Covid-19, Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Infeksi Covid-19, Pembiayaan , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat