PEDOMAN - PENANGANAN - COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2020 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Cilegon Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia dan Indonesia telah menyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
- UU No 4 Th 1984; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2008; PP No 12 Th 2019; PP Penggati UU No 1 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 20 Th 2020; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Kepres No 13 Th 2020; Keputusan Bersama Menteri; Instruksi Mendagri No 1 Th 2020; SE KLKP Barang/Jasa Pemerintah No 3 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penanganan Kesehatan; 3. Penanganan Dampak Ekonomi; 4.Penyediaan Jaring Pengaman Sosial; 5. Belanja Tidak Terduga; 6. Pengadaan Barang Jasa; 7. Pendampingan Hukum; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Lain - Lain; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
- 16 halaman
|