Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2020

Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Cilegon Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penanganan Kesehatan; 3. Penanganan Dampak Ekonomi; 4.Penyediaan Jaring Pengaman Sosial; 5. Belanja Tidak Terduga; 6. Pengadaan Barang Jasa; 7. Pendampingan Hukum; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Lain - Lain; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Cilegon Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 15
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan