Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Orang Sakit, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Penyelenggaraan Bansos; Kewajiban RSUD, UPT SRLT, dan Dinas Kesehatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat