Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI MINAHASA SELATAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, aparatur sipil negara atau penyelenggara negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, Perpres No.55 Tahun 2012, PermenpanRB No.11 Tahun 2010, Perbup No.49 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip, maksud dan Tujuan; Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi; Pelaporan Penolakan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 8 halaman lampiran;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Olahraga Berprestasi di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keolahragaan, dibutuhkan adanya peran serta masyarakat khususnya para atlet dan pelatih olah raga di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diberikan reward (penghargaan) kepada atlet dan pelatih yang berprestasi dalam penyelenggaraan keolahragaan resmi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Olahraga Berprestasi di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.3 Tahun 2005; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2007; PP NO.18 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Pemberian Reward bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses keolahragaan dan menunjang atlet dan pelatih agar lebih berprestasi lagi baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional; dan
b. mensukseskan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur khususnya di bidang olahraga.
Pemberian reward dilakukan oleh KONI Kabupaten Kutai Timur melalui dana hibah. KONI Kabupaten Kutai Timur wajib mempertanggungjawabkan pengguna dana reward atlet dan pelatih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati. Mekanisme dan tata cara pemberian reward atlet dan pelatih berprestasi diatur lebih lanjut dałam Keputusan Ketua KONI Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin perlindungan hukum dan
kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam
penerbitan perizinan, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian perizinan, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentnng Ijin Gangguan,
maka perlu mernbentuk Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahuun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permendagri No 27 Tahun 2009; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 1994; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2009; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 20 tahun 2011; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2014; Perwal Semarang No 8 Tahun 2007; Perwal Semarang No 5 Tahun 2009; Perwal Semarang No 1A Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nuruor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2007; Perwal Semarang No 5 Tahun 2009; Perwal Semarang No 1A Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kriteria gangguan, kegiatan usaha yang wajib memiliki izin gangguan, dan kriteria indeks gangguan, persyaratan dan tata cara perizinan, hak, kewajiban dan larangan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat