RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR - PERUBAHAN TARIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
- 4 hal
|