Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengendalian dan Pengawasan didasarkan atas azas manfaat, keadilan, keterbukaan, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan penambangan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan dibidang pertambangan sehingga akhirnya dihasilkan output dan outcome yang positif. Untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan pertambangan di daerah agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 06 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penguasaan dan kewenangan pemerintah daerah; wilayah pertambangan; usaha pertambangan dan komoditas mineral dan batubara; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; berakhirnya izin usaha pertambangan; usaha jasa pertambangan; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan serta perlindungan masyarakat; data pertambangan daerah; penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; penciutan wilayah izin usaha pertambangan; pengutamaan kepentingan dalam daerah; peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara; reklamasi dan pasca tambang, jaminan reklamasi serta pengelolaan lingkungan; tata cara penyampaian laporan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; kemitraan usaha pertambangan; penyidikan; sanksi administrative; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Petambangan Umum Daerah
93
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Panas Bumi Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kewenangan pengeloaan pertambangan panas bumi, tahapan kegiatan usaha panas bumi, hak dan kewajiban badan usaha pemegang IUP, pengembangan potensi panas bumi, pengelolaan lingkungan hidup, dana panas bumi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pengusahaan potensi daerah di bidang pertambangan rakyat untuk menjamin kepastian hukum serta terpeliharanya keseimbangan alam serta kelestarian lingkungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.41 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.38 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, Permenling No.24 Tahun 2009, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.20 Tahun 2004, Perda No.15 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat, Jangka Waktu Dan Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat, Hak Dan Kewajiban, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu membentuk Perda Kab. Kerinci tentang Pengelolaan Panas Bumi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2009; Permen ESDM No. 02 Tahun 2009; Permen ESDM No. 11 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi, meliputi: Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Pemanfaatan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Berakhirnya SIUP; Penelitian dan Pengembangan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Semua kontrak kerja sama pengelolaan panas bumi yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 27 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Panas Bumi; bahwa Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan di wilayah Kabupaten Donggala keterdapatannya sangat potensial untuk dikembangkan; bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi serta guna memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pengembangan dalam pengelolaan Panas Bumi, perlu menetapkan PERDA Kab. Donggala tentang pengelolaan Panas Bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Panas Bumi;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2003; UU No, 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; PERDA Kab. Donggala No. 34 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: wewenang dan tanggung jawab; Pengelolaan panas bumi; Penerimaan daerah; Pengelolaan lingkungan; Penyidikan; dan ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
31 halaman; Penjelasan 12 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat