Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mengintensifkan kesinambungan
penyelenggaraan parkir di Tepi Jalan Umum baik perizinan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilaksanakan
upaya maksimal sehingga terwjudnya pelayanan dibidang
perparkiran yang tertib; bahwa sektor perparkiran umumnya parkir di tepi jalan
umum khususnya disamping merupakan salah satu potensi
pendukung pendapatan asli daerah juga cukup rentan
mempengaruhi tertib lalulintas sehingga perlu pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraannya; bahwa materi dan subtansi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun
2000 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum tidak sesuai
lagidengan perkembangan pengelolaan parkir dewasa ini
sehingga perlu diadakanperubahan-perubahan dan
penyesuaian sehingga ketentuan tersebut dapat diterima oleh
masyarakat pengguna jasa parkir dan pengelola perparkiran: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tempat Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Fasilitas, Hak Dan Kewajiban Pengelola Parkir; Perizinan; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadarluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadarluarsa; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di pandang perlu diadakan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi Pemerintahan di Era Otonomi Daerah saat ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. ndang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999\
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
7. Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2000
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Pendidikan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.7 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor S-381/PK/2002 tanggal 19 Agustus 2002 perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan diperbaiki. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 126/Kpts-II/2003.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan golongan, prinsip dan sasaran penetapan serta besarnya tarif, hak dan kewajiban pemegang izin IPKR, IPKRSB, IPHHBK, sanksi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin
Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat