penugasan - pelayanan - kesehatan - pemeriksaan - kesehatan - calon - jamaah - tahap - kedua - atau - lanjutan - kepada - pusat - kesehatan - masyarakat - pada - dinas - kesehatan - di - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2019/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI TAHAP KEDUA ATAU LANJUTAN KEPADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) Perda kb. Bogor No. 16 Tahun 2010 berdasarkan ketenuan Paal 6 ayat (3) Permen Kes No. 15 tahun 2016 dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan pemeriksa kesehatan calon jamaah haji tahap kedua atau lanjutan serta meleksanakan ketentuan Permen Kes sebagaimana dimaksud dengan Huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Penugasahan Pelayanan Kesehatan Pemerikasaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahap Kedua Atau lanjutan Kepada Pusat Kesehatan Masayarakat pada Dinas Kesehatan di Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.13 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Kes No. 75 Tahun 2014; Permen Kes No. 13 Tahun 2015; Permen Kes No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 8 tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup bogor No. 48 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Tarif Retribusi, Penatausahaan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2016
JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI - BIAYA TRANSPORTASI DAN OPERASIONAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perjalanan yang aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah yang biaya oprasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah meliputi biaya transportasi; biaya konsumsi kegiatan; biaya jasa buruh; petugas haji daerah; dan pengawasan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta
dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan
Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, maka perlu adanya ketentuan
yang mengatur pengelolaan zakat;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 8 Tahu 1981;UU No38 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2000;UU No 37 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 25 Tahun 2000
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :ASAS DAN TUJUAN
,PENGELOLAAN ZAKAT ,ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN BAZ ,LEMBAGA AMIL ZAKAT,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
,LINGKUP KEWENANGAN BAZ ,TATA KERJA,,PENINJAUAN ULANG TERHADAP
LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT ,PEMBINAAN, PENGAWASAN ,PELAPORAN,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN LAIN-LAIN ,KETENTUAN PERALIHAN ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/No.23, TLD/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Majene Serta Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah asal
ABSTRAK:
ibadah haji merupakan satu diantara lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, serta merupakan wujud pengabdian paripurna seorang muslim kepada Tuhannya. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, maka perlu mengatur biaya transportasi Jamaah haji dengan peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji daerah, petugas haji daerah, biaya petugas haji dan biaya transportasi jamaah haji serta pengelolaan biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2016, serta untuk meningkatkan
pelayanan penyelenggaraan ibadah haji reguler di Kabupaten
Tulungagung sehingga dapat terlaksana secara aman,
nyaman, tertib, dan lancar, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan daerah ini meliputi:
1. Pelayanan; dan
2. Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Etam Mengaji
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani, maka untuk membangun akhlak yang baik dan menjadi banteng dari pesatnya dampak negatif bagi perkembangan anak sehingga dipandang perlu adanya Gerakan Etam Mengaji. Serta Gerakan Etam Mengaji merupakan bagian dari kebijakan Perda yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.55 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.66 Tahun 2010; Permenag No.13 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No.128 dan No.44 Tahun 1988; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Gerakan Etam Mengaji. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Program, Pendanaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Evaluasi dan Monitoring, Ketentuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa agar pengelolaan terhadap Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan syarat Islam, amanah dan akuntabel sehingga meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Tujuan Dan Prinsip; Pembinaan Dan Pengawasan; Laporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat