Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2023

Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Tujuan Dan Prinsip; Pembinaan Dan Pengawasan; Laporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
BD. 2023/No. 24
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan