Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL kota Singkawang: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima asset, utang piutang, karyawan dan dokumen-dokumen PDAM Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Kota Singkawang tanggal 17 Nopember 2008, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.12 Tahun 2001, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan perlu memiliki hari jadi yang merupakan momentum berdirinya Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Tangerang Selatan.
1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.23 tahun 2000 ;3. UU No.10 tahun 2004;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No.51 tahun 2008;6. PP No,38 tahun 2007
1.ketentuan umum;2. penetapan hari jadi;3. peringatan hari jadi;4. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor
4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
12. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M-05-PW.07.03 Tahun
1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
20. Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/369/X/1989 tentang Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
21. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur;
PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati;
PPNS Daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai atas Tanah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 11 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf h dan Bab IX Pasal 31, 32, 33, 34 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 2 ayat (2) huruf h; Ketentuan BAB IX Pasal 31, 32, 33, dan 34.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat