Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui perpustakaan;
bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaanya;
bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN
3. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN
4. TENAGA PERPUSTAKAAN
5. KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBIAYAAN
7. LARANGAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. PENGHARGAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 halaman
|