PENYELESALAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaransecara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian Daerah melalui penyelesaian Kerugian Daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain kepala daerah berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 14 Tahun 2005; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 38 Tahun 2016; PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 133 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Lampiran File: 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023
pendidikan karakter - pancasila - wawasan kebangsaan - korupsi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk karakter serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnyapotensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan anti korupsi adalah bagian dari upaya
resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai karakter, pancasila dan wawasan kebangsaan serta anti korupsi; bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi di Daerah, maka perlu mengatur Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan, serta anti korupsi dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan karakter, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pendidikan anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023
Pendidikan - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2023 (2): 10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin agar terbentuk karakter masyarakat yang anti tindak pidana korupsi;
b. bahwa dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat membangun prilaku dan budaya anti korupsi guna membantu mengoptimalkan upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi;
c. bahwa dalam rangka pembinaan peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia, berilmu, jujur, disiplin, cakap, mandiri dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab, perlu diselenggarakan Pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang Satuan Pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. penghargaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak
mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai
jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan
pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172).
12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah.
13. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI,
BAB IV PENGHARGAAN,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII SANKSI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme karena adanya benturan kepentingan yang
dilakukan oleh Pejabat/Pegawai;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari
benturan kepentingan;
c. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi yang bebas dari
benturan kepentingan dilingkungan Pemerintah Kota Kediri,
maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai dasar
pelaksanaan penanganan benturan kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
materi pokok: mengatur mengenai acuan untuk mengenal, mencegah
dan mengatasi benturan kepentingan bagi pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah kota kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan; sumber benturan kepentingan; jenis benturan kepentingan; prinsip dasar penanganan benturan kepentingan; tatacara penanganan situasi benturan kepentingan; pencegahan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
1. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
2. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan.
3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 420/4048/SJ tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 nomor 2 dan nomor 3, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, tingkat satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, dan atau masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat