Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 30 Tahun 1998

Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Desember 1998
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan